Voting merupakan cara kedua jika musyawrah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut:1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan2. Voting dilakukan karena ketidakmungkinan untuk menempuh musyawarah untuk mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan. 3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum. Kuorum adalah jumlah paling sedikit peserta musyawarah yang harus hadir agar voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total yang berhak mengikuti musyawarah.6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.