Bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembahasan
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah salah satu pasal dalam konstitusi negara Indonesia yang menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam yang terdapat di bumi Indonesia harus digunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Hal ini untuk menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia harus diarahkan bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata kepentingan para penguasa, pengusaha, atau bangsa asing.
Peraturan tersebut juga digunakan untuk menegaskan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia atas sumber daya alam yang dimilikinya sehingga tidak serta merta dapat dikuasai oleh siapapun, baik atas nama pribadi, institusi, maupun pengusaha. Hal inilah yang kemudian dijalankan oleh pemerintah dengan mendirikan berbagai badan usaha yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.
Pelajari lebih lanjut
Pada materi ini, kamu dapat belajar tentang konstitusi:
brainly.co.id/tugas/2575359
Detil jawaban
Kelas: SMP
Mata pelajaran: PPKn
Bab: -
Kode kategori: -
Kata kunci: pasal 33 ayat 3