jelaskan modal koperasi

Sumber-sumber Modal KoperasiSumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)a.       Simpanan pokok.adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b.      Simpanan wajibadalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c.       Dana cadanganadalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.      Donasi / hibahadalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e.       Modal sendiri
f.       Modal pinjaman ( debt capital)
1.      Anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko


LihatTutupKomentar