Hak warga negara
- hak memeluk agama sesuai dengan
kepercayaan dan keyakinan > Pasal 29 ayat 2
- hak bebas dari penyiksaan > pasal 28 G ayat 2
- hak atas pekerjaan > pasal 27 ayat 2
- hak atas jaminan sosial > pasal 28a ayat 3
kewajiban warga negara
- menjungjung tinggi hukum >27 ayat 1
- membela negara > 27 Ayat 3
- menghormati ham > 28J ayat 1
- ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan > 30 ayat 1