pada masa awal kemerdekaan, sistem kabinet apa yang berlaku di Indonesia? jelaskan!

pada masa awal kemerdekaan 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas eksekutifnya kepada parlemen. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan pariemen tidak dapat saling menjatuhkan.
hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:
a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"
d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"
Semoga membantu ^^


LihatTutupKomentar